Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan
pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan
dan pengembangan pelatihan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang diperlukan seorang Instruktur dalam melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Instruktur.