![Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1Bs1H2gOApVBKk9h68fzxLfzrSUkSs64ffddBR5fgiFWCaqu-dVPdeWRf3O5iTV-Yzh94g3_HrayjRUkGsdiIuuED4bO00hjIsorDRswrzCsQ59uhh1qiDqRrZXkI1a3WMBSdjOxpeq4/s400-rw/Permenpan_RB_No_21_Tahun+2018.png)
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang untuk
melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga.