PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA KB




Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)






Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana  (KB).
Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional 
Penyuluh  Keluarga  Berencana (KB) adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung 
jawab,  wewenang  untuk 
melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga
Berencana, dan Pembangunan Keluarga.


Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!