Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Epidemiolog Kesehatan,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Epidemiolog
Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi
Pemerintah. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog
Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi
pada Instansi Pemerintah. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan
kondisi yang mempengaruhinya.

Post a Comment

Previous Post Next Post
🎓 Ingin Lanjutkan Pendidikan?

Dapatkan pendidikan kesetaraan Paket B & C dengan metode fleksibel dan berbasis digital. Ayo, wujudkan masa depan cerahmu bersama kami!