Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Pejabat
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan
Lingkungan pada instansi pemerintah. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya
penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida,
dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen
kesehatan lingkungan.