Berdasarkan Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Perubahan atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak
Lengkap, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1042), diubah sebagai berikut:
Tags:
regulasi