Penerapan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah: Mengutamakan Kepentingan Siswa dan Orangtua
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menyoroti pentingnya memastikan bahwa penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA tidak memberikan beban tambahan bagi siswa dan orangtua. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, terkait Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penerapannya di DKI Jakarta belum maksimal.
Penerapan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah |
Iman menyampaikan bahwa perlu adanya kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diakomodasi tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Hal ini menjadi fokus penting dalam pembahasan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Komisi E belum memiliki informasi secara pasti terkait teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah, termasuk model baju adat, jadwal penggunaan, dan sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat. Pertanyaan-pertanyaan mengenai apakah biaya pengadaan pakaian adat akan menjadi tanggungan sekolah atau akan didukung oleh pihak Kementerian masih belum terjawab.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengatur bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu, dan penggunaan seragam baju adat ini mulai berlaku sejak 7 September 2022. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menanamkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Dalam rangka memastikan bahwa penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi siswa dan masyarakat, Komisi E akan terus memantau dan mengawasi perkembangan terkait implementasi aturan ini. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa kepentingan siswa dan orangtua tetap menjadi prioritas utama dalam dunia pendidikan.
Sumber: https://dprd-dkijakartaprov.go.id/penerapan-pakaian-adat-sebagai-seragam-sekolah-jangan-bebani-orangtua-siswa/