Ijazah: Pengertian, Penerbitan, Legalisir, dan Kontroversinya
Apa Itu Ijazah?
Ijazah (bahasa Arab: الإِجَازَة) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh suatu institusi pendidikan sebagai bukti kelulusan seseorang dari jenjang pendidikan tertentu. Umumnya, ijazah diterbitkan oleh sekolah, universitas, atau lembaga pendidikan lainnya setelah siswa atau mahasiswa menyelesaikan program studi yang ditetapkan.
Dalam konteks Islam, ijazah juga memiliki makna spesifik. Tradisi Muslim Sunni menggunakan ijazah sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan otorisasi dari seorang guru untuk mengajarkan atau menyampaikan suatu ilmu tertentu, biasanya dalam bentuk hadis atau pengetahuan Islam lainnya. Proses ini melibatkan interaksi langsung antara murid dan guru, yang disebut "belajar di kaki guru."
Penerbitan Ijazah
Ijazah hanya bisa diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Beberapa contoh lembaga yang berhak menerbitkan ijazah antara lain:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Perguruan Tinggi
Jika suatu lembaga pendidikan belum terakreditasi, ijazah siswa atau mahasiswa tetap dapat diterbitkan, tetapi harus mendapatkan tanda tangan atau persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau institusi terkait.
Penerbitan ijazah harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diperbarui setiap tahun menjelang akhir tahun ajaran.
Proses Penerbitan Ijazah
Siswa atau mahasiswa menyelesaikan program pendidikan yang diwajibkan.
Sekolah atau universitas memverifikasi kelulusan siswa atau mahasiswa.
Ijazah dicetak dan ditandatangani oleh kepala sekolah, rektor, atau pejabat berwenang.
Ijazah didistribusikan kepada siswa atau mahasiswa setelah memenuhi semua persyaratan administratif.
Legalisir Ijazah
Setelah memperoleh ijazah, sering kali pemiliknya perlu melakukan legalisir agar salinan ijazah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya.
Proses Legalisir Ijazah
Fotokopi ijazah asli.
Mendatangi lembaga penerbit ijazah (SD, SMP, SMA, atau Perguruan Tinggi).
Pejabat berwenang membubuhkan tanda tangan dan cap resmi pada salinan ijazah.
Ijazah yang sudah dilegalisir dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar ke perguruan tinggi.
Legalisir ijazah memiliki pedoman berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya.
Kontroversi Penahanan Ijazah
Praktik Penahanan Ijazah
Beberapa perusahaan atau institusi pendidikan kerap menahan ijazah seseorang sebagai jaminan atau bentuk pengikat, misalnya:
Perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan kontrak kerja.
Perguruan tinggi menahan ijazah mahasiswa yang belum melunasi biaya pendidikan.
Aspek Hukum Penahanan Ijazah
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penahanan ijazah dianggap melanggar hak asasi seseorang. Dalam pasal 1 angka 6, dijelaskan bahwa tindakan yang membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Solusi Jika Ijazah Ditahan
Jika seseorang mengalami penahanan ijazah secara tidak sah, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
Meminta klarifikasi secara langsung ke institusi yang menahan ijazah.
Melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Menggunakan bantuan hukum jika diperlukan.
Kesimpulan
Ijazah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Proses penerbitan dan legalisir ijazah diatur oleh peraturan pemerintah agar memiliki kekuatan hukum. Namun, praktik penahanan ijazah oleh beberapa pihak masih menjadi isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum dan hak asasi manusia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang ijazah atau ingin mengetahui lebih banyak tentang regulasi terbaru, pastikan untuk selalu merujuk ke sumber resmi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dukung blog ini dengan membagikan artikel ini kepada teman atau kolega Anda!