Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025: Juknis TPG Guru dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN
Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Daerah Khusus (DASUS) bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterbitkan dengan berbagai pertimbangan penting. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penyaluran tunjangan guna meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN serta memastikan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pertimbangan Penerbitan Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
- Profesionalisme Guru Non-ASNPenyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bukan ASN bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Dukungan bagi Guru di Daerah KhususTunjangan Daerah Khusus (DASUS) diberikan kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pendidikan dan memberikan dukungan bagi mereka yang menghadapi tantangan geografis dan infrastruktur.
- Kesejahteraan Guru Non-ASNPeningkatan kesejahteraan guru non-ASN menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ini. Dengan adanya tunjangan yang sesuai, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para tenaga pendidik.
Ketentuan dalam Juknis TPG dan DASUS 2025
Juknis ini mencakup beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan, antara lain:
Persyaratan penerima tunjangan, termasuk kualifikasi akademik dan sertifikasi profesi.
Mekanisme penyaluran, yang mencakup prosedur administrasi dan verifikasi data.
Besaran tunjangan, yang ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah dan kebutuhan daerah.
Sanksi administratif, bagi penerima yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dampak Kebijakan Ini bagi Guru Non-ASN
Dengan diterbitkannya Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pendidikan, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami keterbatasan akses. Selain itu, guru non-ASN akan mendapatkan kepastian dalam hal kesejahteraan dan status mereka sebagai tenaga pendidik profesional.
Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan, kunjungi situs PKBM Celah Cahaya yang menyediakan berbagai referensi dan berita terkini mengenai pendidikan di Indonesia.